Lingkup pekerjaan :
- Memberikan nasihat hukum.
- Mendampingi atau mewakili dalam pertemuan dengan pihak ketiga baik online maupun offline.
- Membuat Legal drafting termasuk RUPS.
- Melakukan Legal audit atau pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen-dokumen administratif, dokumen legal dan pemberian teguran jika ada sesuatu hal yang tidak semestinya, termasuk menegur dan memperingatkan karyawan internal bahkan termasuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris jika tidak melaksanakan aturan yang diberlakukan.
- Meninjau dokumen hukum dan perjanjian.
- Membuat perjanjian, termasuk membuat dokumen surat-menyurat kepada pihak ketiga namun tidak termasuk membuat surat penawaran barang/produk.
- Menganalisa dan memastikan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kegiatan dan operasional usaha terhadap hukum, perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan/Membuat legal opini terhadap segala hal terkait keputusan-keputusan penting & strategis terhadap kelangsungan bisnis dan operasional.
- Meninjau, Memeriksa, Mempersiapkan dan mengajukan permohonan perizinan-perizinan usaha yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kenapa Memilih Layanan Retainer ditempat kami ?
- Kunjungan di kantor/lokasi usaha setiap 1 minggu sekali atau sesuai kesepakatan.
- Tidak ada batasan jumlah dokumen yang diperiksa atau dibuat.
- Pengeluaran perusahaan untuk sdm legal bisa lebih ditekan.
- Biaya dan fasilitas bisa disesaikan dengan budget klien.
- Layanan konsultasi sewaktu-waktu melalui Chat, Telpon, Email, Teleconference.
- Didukung dengan banyak SDM yang profesional dan kompeten dibidangnya.
Tujuan Utama Menggunakan Retainer Legal Consultant
- Untuk menghindari dan meminimalisir perbuatan/keputusan/tindakan perusahaan yang bertentangan/melanggar hukum.
- Untuk Meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perusahaan termasuk personil yang ada didalamnya terhadap pentingnya taat terhadap peraturan.
- Untuk Mengantisipasi dan meminimalisir perusahaan terlibat permasalah hukum ditengah-tengah perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap kelangsungan operasional atau bisnis.
- Perusahaan bisa lebih merasa aman, nyaman, terarah, dan terukur dalam menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya, karena selalu memikirkan dampak dari aspek hukum dan peraturan nya.